Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan Disebut Terima Rp60 Juta

Fadia Arafiq
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
  • Pujo memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya dapat undangan pelantikan sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan, dan Pertamanan

MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza diduga tersangkut dengan praktik calo jabatan di lingkungan kabupaten tersebut yang disebut sebagai orang dekat Bupati nonaktif Fadia Arafiq

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, yang memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto sebagai saksi.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan Saat Terjadi OTT KPK


Saksi mengaku pernah memberikan uang Rp60 juta kepada Ruben agar diangkat dalam jabatan sebagai kabid di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

“Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan, dan Pertamanan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Ia menambahkan pemberian uang ke Ruben tersebut sepengetahuan Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup saat itu, Rudy Sulaiman.

Sementara berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui perusahaan keluarga Bupati Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, saksi juga mengungkap intervensi yang dilakukan oleh Ruben Prabu Faza.

Ia menjelaskan Ruben pernah meminta salah seorang pegawai alih daya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan orang pilihan politikus Partai Golkar itu.

“Diminta mengganti salah satu pegawai outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan,” katanya.

Meski bekerja di kantor Golkar, kata dia, gaji pegawai alih daya itu tetap dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026. [Ant]

BACA JUGA  Rumah Fadia Arafiq di Cibubur Senilai Rp4 Miliar yang Dibeli "Cash" Diusut KPK

Pos terkait