PDAM dan Satpol PP Siap “Sweeping” Sumur Air Tanah di Kota Semarang

PDAM Tirta Moedal Semarang
PDAM Tirta Moedal Semarang
  • PDAM dan Satpol PP akan melakukan sweeping untuk sumur air tanah sepanjang jalur pantura
  • PDAM tegaskan kesiapannya menyuplai air di kawasan jalur pantura

MATASEMARANG.COM — PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mengambil langkah tegas untuk menekan penurunan muka tanah (land subsidence) dengan memperketat penggunaan air bawah tanah (ABT).

Mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2023, PDAM bersama Satpol PP Kota Semarang bakal menggelar penertiban (sweeping) sumur air tanah yang menyasar sektor industri dan bisnis di zona kritis Pantura.

BACA JUGA  BPBD dan LinkKSemar Gelar Pelatihan Tangguh Bencana untuk Disabilitas

Penertiban ini difokuskan di sepanjang koridor Tugu Mangkang hingga Kaligawe, wilayah yang sudah dilarang keras mengambil air bawah tanah karena masuk kategori rawan kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Yulianto Prabowo menegaskan bahwa kesiapan perpipaan PDAM di kawasan tersebut sudah 100 persen untuk menggantikan pasokan air tanah.

BACA JUGA  Genjot Produksi Ikan lewat Teknologi, Dinas Perikanan Kota Semarang Luncurkan Program “Sunfish”

“Aturannya jelas melalui Perwal 23 Tahun 2023, wilayah kritis Pantura terutama dari Tugu Mangkang sampai Kaligawe sudah tidak boleh lagi mengambil air bawah tanah. Jaringan PDAM kita di sana sudah siap melayani sehingga penertiban ini harus dijalankan,” tegas Yulianto, Senin 17 Agustus 2026.

Dalam aksi penertiban mendatang, tim gabungan dari PDAM dan Satpol PP mengacu pada data sinkronisasi dengan Bapenda Kota Semarang yang mencatat ada sekitar 878 titik sumur ABT komersial.

BACA JUGA  Pemkot Semarang Berikan Diskon Pajak 20 Persen bagi Peserta Semargres 2025

Fokus penertiban ini akan meliputi pengujian keabsahan serta masa berlaku izin operasional sumur ABT milik industri dan tempat bisnis. Selanjutnya, sumur ABT yang tidak mengantongi izin resmi atau masa berlakunya telah habis wajib ditutup total dan langsung beralih ke perpipaan PDAM.

Pos terkait