- 9.551 narapidana dan anak binaan menerima remisi HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026
- Sebanyak 255 warga binaan di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman pada hari peringatan kemerdekaan
- Gubernur Ahmad Luthfi mendorong seluruh narapidana memanfaatkan masa pembinaan untuk mengasah keterampilan agar mandiri saat kembali ke masyarakat
MATASEMARANG.COM – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah menerima pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan momentum bagi warga binaan untuk memulihkan diri dan mengasah kemandirian.
Pesan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri penyerahan remisi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Ahmad Luthfi pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ahmad Luthfi turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut ditekankan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan serta bagian dari reintegrasi sosial.
Luthfi juga mengapresiasi berbagai hasil karya dan keterampilan binaan di lapas yang dinilai mampu menjadi modal ekonomi saat para penghuni kembali ke lingkungan sosial.
Rincian Penerima Remisi se-Jawa Tengah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, melaporkan bahwa penerima remisi tersebar di 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Saat ini total penghuni UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah tercatat mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.


















