Dari total 9.551 penerima remisi, rinciannya mencakup:
- Narapidana Dewasa: 9.262 orang menerima Remisi Umum I (potongan sebagian) dan 254 orang memperoleh Remisi Umum II (langsung bebas).
- Anak Binaan: 34 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas).
Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan mampu mendorong para warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum di masa mendatang.


















