MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, kebijakan strategis ini belum menyentuh pengaturan pajak kendaraan bermotor listrik yang masih dalam tahap kajian.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penerapan pajak kendaraan listrik belum diberlakukan.
“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng.
Revisi terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2023 merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pemerintahan, regulasi terbaru, serta kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Jateng Wulan Purnamasari menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan awal, Komisi C mencermati bahwa rancangan perubahan perda telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif.
Meski demikian, diperlukan pendalaman lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan adaptif.
Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap optimal, di antaranya sektor kesehatan melalui Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan objek wisata di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


















