MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Langkah ini diambil di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal serta meningkatnya kebutuhan material pembangunan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan pembenahan mencakup pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).
“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum,” ujarnya dalam Rakor bersama Korsup KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jumat 12 Juni 2026.
Data Pemprov Jateng mencatat hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan, terdiri atas 80 SIPB, 128 IUP eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, dan izin lainnya.
Meski demikian, praktik PETI masih menjadi tantangan serius dengan 128 kasus pada 2025 dan 49 kasus hingga Mei 2026.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jateng telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya CV Raksanam Lokapala (Boyolali), PT Parama Miguno Bumi (Kendal), CV Wishnu Pratama (Sragen), dan PT Dinar Batu Agung (Banyumas).
Sektor MBLB tetap memberi kontribusi signifikan dengan penerimaan opsen pajak Rp23,2 miliar pada 2025 dan Rp10,6 miliar hingga Mei 2026.
Industri hilirnya menopang 811 perusahaan dengan investasi Rp30,4 triliun serta menyerap 12.184 tenaga kerja lokal.


















