MATASEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memastikan akan mengawal penuh pemenuhan hak-hak bagi 846 buruh PT Victory Apparel Indoneisa yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat habisnya masa kontrak pada Oktober 2026 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan anggaran dari pihak manajemen untuk membayar hak buruh secara penuh, serta menuntut tanggung jawab pemilik perusahaan.
“Prinsipnya kami berupaya bagaimana hak-hak 846 buruh itu uangnya ada. Itu kami pastikan dulu. Yang kedua, memastikan pemilik bertanggung jawab atas itu semua,” kata Sutrisno di PT Victory Apparel Indonesia, Senin, 27 Juli 2026.
Sutrisno menjelaskan bahwa PHK ini tidak dapat dihindari karena kontrak kerja perusahaan akan selesai pada Oktober nanti, dan aset atau alat-alat produksi akan diambil kembali oleh pemiliknya.
Kendati demikian, ia memastikan hingga saat ini hak-hak pekerja, termasuk upah selama masa dirumahkan, masih dibayarkan dengan baik.
Meskipun total buruh terdampak mencapai 846 orang, Sutrisno membeberkan bahwa mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Pekerja yang ber-KTP Kota Semarang tercatat hanya sekitar 10 persen atau berkisar 80an orang.
Untuk mengantisipasi dampak ekonomi bagi warga lokal, Disnaker Kota Semarang atas arahan Wali Kota Semarang telah menyiapkan anggaran khusus untuk pelatihan wirausaha baru.
“Bagi warga Kota Semarang yang terdampak, segera mendaftar ke kami. Kumpulkan KTP-nya dan tentukan mau pelatihan apa untuk membangun usaha baru, kami siap melatih. Harapannya sebelum Oktober pelatihan sudah mulai berjalan,” jelasnya.

















