Ketua Fraksi PDIP DPRD Semarang: Politik Uang Akar Korupsi Pejabat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo (matasemarang.com/lia dina)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo (matasemarang.com/lia dina)

MATASEMARANG.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo membongkar realitas kelam di balik maraknya praktik politik uang (money politics) pada Pemilu 2024.

Ia menyebut modal besar yang dikeluarkan kandidat untuk membeli suara bukan hanya merusak kualitas demokrasi, melainkan menjadi akar utama penyebab pejabat publik nekat melakukan korupsi setelah terpilih.

Hal itu diungkapkan Rahmulyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Antipolitik Uang yang digelar Bawaslu Kota Semarang di Aula Kantor Kecamatan Pedurungan, Rabu, 22 Juli 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Banyak Keluhan Soal SPMB, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Buka Posko Pengaduan

Menurutnya, tingginya ongkos politik menciptakan efek domino yang mengerikan pada tata kelola pemerintahan karena berpotensi kuat memicu praktik korupsi.

“Praktik politik uang itu sangat jahat. Dampaknya luar biasa karena kandidat akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan daripada memikirkan kepentingan konstituennya,” ujarnya.

Mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Keresidenan Pekalongan ini membeberkan adanya fenomena penyunatan uang sogokan di tingkat bawah sebelum sampai ke tangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, nominal yang disiapkan calon legislatif (caleg) kerap disunat oleh tim sukses di lapangan.

BACA JUGA  THR Bermasalah? Pekerja Bisa Lapor ke Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang

“Ada istilah bisyaroh. Misalnya dari calon disiapkan Rp100 ribu, tetapi yang diterima masyarakat hanya Rp50 ribu. Ke mana sisanya? Itu cerita yang saya dengar terjadi di lapangan,” ungkapnya miris.

Beban biaya politik yang besar ini, lanjut Rahmulyo, sering dijadikan pembenaran oleh para pejabat yang tersandung kasus hukum untuk menyalahgunakan kewenangan mereka demi mengembalikan modal kampanye.

Pos terkait