Rahmulyo menegaskan bahwa politik uang hanya bisa terjadi apabila tiga unsur terpenuhi, yakni adanya pemberi uang, jaringan penyalur (tim sukses), dan masyarakat yang bersedia menerima. Jika salah satu unsur tersebut patah, maka praktik haram ini diyakini akan tumbang.
Ia bahkan membagikan pengalamannya saat turun langsung menggagalkan dugaan politik uang pada malam masa tenang Pemilu 2024 di Kelurahan Palebon dan Gemah, Kecamatan Pedurungan. Begitu menerima informasi pergerakan bagi-bagi uang kepada pemilih, Rahmulyo bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Saat itu, saya langsung menghubungi Bawaslu setelah menerima informasi mengenai dugaan pembagian uang kepada pemilih,” katanya.
Menariknya, Rahmulyo mengungkap bahwa terduga pelaku pembagian uang tersebut merupakan seorang caleg yang saat ini akhirnya lolos dan terpilih menjadi anggota legislatif. Ia pun mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku politik uang sangat berat.
“Mulai dari pembatalan sebagai calon hingga pembatalan status sebagai anggota legislatif terpilih apabila terbukti melanggar ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui tantangan berat yang dihadapi pengawas pemilu di lapangan. Berdasarkan pengalamannya dahulu, luasnya wilayah pengawasan di Kota Semarang sama sekali tidak sebanding dengan jumlah personel yang tersedia. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku politik uang.
“Kalau hanya mengandalkan pengawas pemilu, tidak akan cukup. Karena itu, partisipasi dan keberanian masyarakat menjadi faktor yang paling menentukan,” tuturnya.


















