Komisi B Minta Penentuan NJOP Diubah dari Sistem Zona ke Nilai Bidang Tanah

MATASEMARANG.COM — Komisi B DPRD Kota Semarang merespons banyaknya aduan masyarakat terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis. 

Oleh karena iti, Komisi B mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang segera membenahi mekanisme penentuan nilai tanah tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo mengatakan keluhan ini muncul karena adanya jurang pemisah yang besar antara nilai NJOP dengan harga rii pasar atau di lapangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wali Kota Semarang Wacanakan Pengadaan Tenaga Ahli di OPD, Ini Kata Dewan

“Banyak warga masyarakat mengadu nilai tanah mereka di NJOP terlalu tinggi. Kami bahkan menemukan kasus di mana nilai NJOP-nya tertulis Rp7,5 miliar. Padahal saat dijual di pasar harganya cuma laku Rp2,5 miliar. Ada ketimpangan hingga tiga kali lipat,” kata Joko, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Joko, ketidaksesuaian ini terjadi karena selama ini Bapenda masih menggunakan acuan Zona Nilai Tanah (ZNT). Dalam sistem ZNT, penilaian tanah dihitung berdasarkan sistem blok atau wilayah luas yang dipukul rata.

BACA JUGA  Ikut Layanan KB Vasektomi, Pemkot Semarang Berikan Insentif Rp1 Juta

“ZNT itu menghitung satu blok dalam satu zona dengan nilai NJOP yang sama. Padahal, karakteristik tanah tiap warga berbeda. Tanah yang berada persis di pinggir jalan raya utama dengan tanah yang masuk jauh di belakang jalan tentu harga pasarnya berbeda, meski mereka berada dalam satu zona yang sama,” jelasnya.

Masalah ini semakin memberatkan warga yang memiliki lahan luas hingga ribuan meter persegi, karena kalkulasi pajaknya menjadi melonjak tidak rasional akibat sistem zonasi tersebut.

Pos terkait