MATASEMARANG.COM – Pelibatan aparat kepolisian melalui Bhabinkabtibmas dan TNI lewat Babinsa dalam urusan pajak mendapat perhatian serius Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mengingatkan pelibatan aparat seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri untuk urusan pajak jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Dia mengatakan bahwa komisi terkait yang mengurusi pajak di DPR RI akan mendalami polemik tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat menjadi berkurang karena adanya paksaan-paksaan.
“Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” kata Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah pada beberapa waktu lalu pun sudah meminta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun karena adanya polemik pelibatan aparat itu, menurut dia, DPR RI pun akan meminta keterangan kepada lembaga terkait.
Sebagaimana diketahui, isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.


















