Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Semarang tahun ini resmi mulai mengalihkan acuan penetapan NJOP, dari yang semula berbasis ZNT menjadi berbasis Nilai Bidang Tanah (NBT).
Uji Coba di Tembalang dan Banyumanik
Melalui sistem NBT ini, nilai NJOP akan dihitung secara lebih presisi per bidang tanah dengan memperhatikan dinamika harga pasar yang sebenarnya. Saat ini, perubahan acuan tersebut sudah mulai diuji coba di dua wilayah yakni Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik.
“Tahun ini sudah dimulai di Tembalang dan Banyumanik. Harapan kami, transisi ke sistem nilai bidang tanah ini bisa rampung di seluruh kecamatan di Kota Semarang pada tahun 2027 agar masyarakat merasa nyaman dan tidak keberatan lagi,” ujarnya.
Joko juga menegaskan bahwa fokus Bapenda dalam program ini bukan melakukan pengukuran ulang tanah—karena data luasan sudah tertera jelas di sertifikat milik warga—melainkan berfokus penuh pada akurasi survei harga jual riil di pasar.
Joko mengatakan meskipun sistem baru ini berpotensi menurunkan nilai NJOP di beberapa wilayah yang sebelumnya terlampau tinggi, Komisi B optimistis kebijakan ini tidak akan menggerus realisasi pendapatan Pemkot Semarang dari sektor PBB.
Sebaliknya, penyesuaian tarif yang adil justru diyakini akan mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
“Kami yakin, walaupun sebagian NJOP ada yang turun, ini tidak akan menurunkan pendapatan Pemkot dari PBB. Justru penyesuaian yang adil ini akan meningkatkan pendapatan, karena kesadaran membayar masyarakat akan lebih tinggi kalau mereka merasa nilainya sesuai. Kalau warga merasa tidak adil, yang muncul justru keengganan untuk membayar,” pungkasnya. ***

















