MATASEMARANG.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghitung setoran awal biaya pendaftaran haji idealnya dinaikkan menjadi Rp35 juta dari sebelumnya Rp25 juta. Kenaikan setoran awal ini guna meningkatkan nilai manfaat yang diperoleh dana haji di masa mendatang.
“Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” kata Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah di Bandung, Jumat.
Fadlul mengatakan skenario kenaikan setoran awal tersebut semestinya telah dimulai sejak 2024 dan berlangsung secara bertahap hingga 2026 agar memberikan dampak optimal terhadap pengelolaan dana haji.
Ia menjelaskan kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat meningkat.
Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut tidak terlaksana, nilai manfaat yang diperoleh dalam nominal rupiah berpotensi tidak seoptimal yang diharapkan.
“Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan,” kata Fadlul.
Menurutnya, dari sisi investasi, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) di pasar keuangan juga membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik, terutama melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fadlul mengatakan ketika terjadi penurunan harga SBSN yang menyebabkan yield meningkat, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi BPKH untuk melakukan pembelian instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi.


















