Gibran: Pengembalian Aset dari Koruptor Sangat Rendah

MATASEMARANG.COM – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu.

Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gibran Minta Kementan Tuntaskan PR Swasembada Gula 2027

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

BACA JUGA  Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.

Pos terkait