Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.
Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. [Ant]

















