Pemilihan Kapolri Hak Prerogatif Presiden, Tidak Perlu Minta Persetujuan DPR

MATASEMARANG.COM – Pemilihan Kepala Polri oleh Presiden dengan minta persetujuan dari DPR justru memberi beban tambahan bagi Kapolri terpilih. Seharusnya, pemilihan Kapolri sepenuhnya hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan parlemen.

Oleh karena itu, menurut Kapolri periode 2001–2005 Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, mekanisme pemilihan Kapolri perlu dikaji kembali, khususnya terkait keterlibatan DPR dalam proses persetujuan.

Saat ini Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengajukan calon Kapolri, yang kemudian dibawa ke DPR. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak perlu lagi dibawa ke forum politik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Unjuk Rasa di DPR hingga Senin Sore Masih Memanas

“Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ujar Da’i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu.

Da’i Bachtiar menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik.

BACA JUGA  Surya Paloh Dukung Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Kondisi tersebut dikhawatirkan Da’i Bachtiar akan mengganggu independensi kepolisian.

Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.

Pos terkait