MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memerintahkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP menerapkan pengawasan melekat di titik-titik kawasan wisata terutama di Kota Lama. Instruksi Wali Kota ini menyusul mencuatnya kasus pemalakan tarif parkir di Kawasan Kota Lama Semarang sebesar Rp40 ribu terhadap pengemudi mobil.
Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apalagi di tempat wisata. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kenyamanan para wisatawan yang datang ke Kota Semarang.
“Ini Dishub sama Satpol PP harus menertibkannya agar kenyamanan para wisatawan terjaga. Ini harus kita jaga bareng,” kata Agustina, Selasa, 14 April 2026.
Ia mengaku heran kepada juru parkir yang minta uang parkir Rp40 ribu.
“Mereka ini tarik Rp40 ribu dasar aturannya apa? Makanya ini Satpol PP dan Dishub serta pengelola kawasan harus melakukan pengawasan melekat,” tegasnya.
Agustina menegaskan, jika pemerintah hadir untuk mengawasi maka dipastikan tidak ada lagi oknum yang meminta uang parkir dengan tarif sangat tinggi.
“Kita perketat lagi pengawasan di sana,” pungkasnya. ***





















