Truk Kontainer yang Tabrak Gapura PRPP Ternyata Melanggar Aturan

  • Truk sumbu tiga lewati jalan larangan di Jalan Anjasmoro dan menabrak gapura PRPP
  • Ruas jalan di lokasi kejadian sebenarnya terlarang untuk kendaraan truk dengan jumlah sumbu roda tertentu

MATASEMARANG.COM – Aksi nekat sopir truk kontainer yang melintas di jalur larangan kendaraan berat berujung pada kerusakan fasilitas gapura PRPP di Jalan Anjasmoro, Semarang Barat.

Truk bermuatan besar tersebut diduga sengaja melintas pada Selasa 8 September 2026 pagi untuk menghindari pantauan petugas.

Kasi Pembangunan Kecamatan Semarang Barat Tirta Segara mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas), ruas jalan di lokasi kejadian sebenarnya melarang melintasnya kendaraan truk dengan jumlah sumbu roda tertentu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kunjungi Kelenteng Sam Poo Kong, Gibran Dapat Sambutan Hangat Warga

“Menurut informasi dari Kanit Lantas Pak Dono, armada truk sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan lewat jalur situ. Diduga truk tersebut ‘nyuri-nyuri jam’ di pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB karena mengira kondisi jalanan masih sepi,” kata Tirta saat dihubungi, Selasa, 8 September 2026.

Berdasarkan rekaman video warga yang beredar di lapangan, truk kontainer yang belum diketahui pasti identitas pengemudinya tersebut sempat tersangkut sebelum akhirnya memilih kabur dari lokasi kejadian.

“Truknya berplat L, tidak tahu dari Semarang atau Surabaya. Dari video warga kelihatan setelah menabrak, truknya sempat mundur lewat sisi kiri, lalu tetap memaksakan belok ke kanan dan pergi,” jelasnya.

BACA JUGA  Cuaca Semarang Rabu 15 Oktober 2025: Hujan Ringan Sore, Waspadai Genangan dan Angin Kencang

Akibat benturan keras dari bodi kontainer tersebut, struktur bagian atas gapura mengalami benturan hingga lengkungannya bergeser dan merusak bagian genteng serta plafon.

Pihak kecamatan menyambut baik adanya kesiapsiagaan warga yang merekam detik-detik usai insiden tersebut. Bukti rekaman tersebut kini diserahkan kepada pihak kepolisian dan pemilik aset untuk proses penelusuran lebih lanjut.

Pos terkait