- Penegakan hukum pidana di Indonesia dinilai berisiko melenceng dari tujuan dasarnya jika APH hanya terpaku pada teks formal
- Keberadaan pasal-pasal pidana sangat tergantung pada bagaimana aparat penegak hukum menafsirkannya di lapangan
MATASEMARANG.COM – Praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dinilai berisiko melenceng dari tujuan dasarnya jika aparat penegak hukum hanya terpaku pada norma teks formal tanpa memahami prinsip keadilan yang mendalam.
Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Pujiyono menegaskan bahwa fenomena kriminalisasi sering kali terjadi bukan semata-mata karena ketidaktersediaan aturan, melainkan akibat adanya penafsiran pasal yang dangkal serta intervensi kekuatan di luar hukum.
“Kriminalisasi dalam konteks hukum pidana itu tidak sepenuhnya karena tidak memenuhi unsur, tetapi ada campur tangan kekuasaan, serta pengaruh internal dan eksternal sistem peradilan pidana,” kata Prof. Pujiyono, dalam diskusi di Gedung Merah Putih.
Menurut Prof. Pujiyono, keberadaan pasal-pasal pidana sangat tergantung pada bagaimana aparat penegak hukum menafsirkannya di lapangan.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada ketaatan tekstual terhadap norma aturan, tetapi harus menggali ide dasar dari konstruksi kasus yang sedang ditangani.
“Ide dasar itu terkandung di dalam norma. Maka ketika dilepaskan antara norma dan ide dasarnya, penegakan hukum itu akan lepas dari ruhnya dan melahirkan ketidakadilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai forum diskusi lintas profesi seperti ini sangat penting sebagai alat penekan (pressure group) agar para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim tetap berada pada koridor dan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya.
Dalam forum yang sama, Advokat Osward Lawalata memaparkan sejumlah contoh kasus yang dinilai menjadi gambaran nyata praktik kriminalisasi di lapangan.


















