Buntut Penolakan Geothermal Ungaran, Gus Yasin Minta Ekosistem Tetap Dijaga

Wagub Jateng Gus Yasin (foto: Humas Pemprov Jateng)
Wagub Jateng Gus Yasin (foto: Humas Pemprov Jateng)
  • Pemprov Jateng siap memfasilitasi dialog transparan guna menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait proyek panas bumi Gunung Ungaran
  • Taj Yasin menegaskan bahwa pengembangan energi hijau tidak boleh merusak ekosistem lingkungan dan harus mengutamakan keselamatan warga

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk menjembatani aspirasi, kekhawatiran, serta masukan masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana pengembangan proyek energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa pemerintah daerah siap membuka ruang dialog secara transparan dan inklusif demi mencari penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak.

BACA JUGA  Masyarakat Khawatir Pengeboran Gunung Ungaran Merusak Gedong Songo dan Mata Air

“Jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin Maimoen usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 3 September 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Soal Keracunan MBG di Demak, Gus Yasin: Harus Diantar Tepat Waktu dan Langsung Dimakan

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menyampaikan bahwa Pemprov Jateng saat ini sedang mengumpulkan serta mengkaji secara komprehensif data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal tersebut di lapangan.

Gus Yasin menekankan, meskipun kebijakan nasional berfokus pada percepatan transisi energi hijau (green energy), pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai mengorbankan kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan warga setempat.

“Pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup. Setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan pemukiman harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” terang Taj Yasin.

BACA JUGA  Di Depan Gus Yasin, Mahasiswa UIN Walisongo Bentangkan Poster "Semarang Menolak Tenggelam"

Potensi Energi 55 MW dan Wajib Lewati Uji Publik Amdal

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, membeberkan bahwa legalitas eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.

Pos terkait