Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas 29.800 hektare kepada PT PLN (Persero) dengan potensi daya kelistrikan mencapai 55 Megawatt (MW).
Potensi ini diperkirakan mampu menyumbang 4 hingga 5 persen dari total bauran EBT di Jawa Tengah.
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa tahapan menuju proses pengeboran dan penambangan panas bumi masih membutuhkan waktu serta tahapan perizinan yang sangat panjang.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” terang Dwi Suryono.
Dwi menambahkan, PT PLN masih wajib mengurus sejumlah dokumen perizinan mendasar, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi secara penuh.

















