Tanggapi Kasus “Pengecer” Internet Starlink, Komdigi Siap Bantu Legalkan Izin Operasional

ilustrasi internet/wifi gratis (pixabay/methodshop)
ilustrasi internet/wifi gratis (pixabay/methodshop)
  • Menkomdigi Meutya Hafid mendorong pendekatan pembinaan ketimbang pidana atas kasus hukum perizinan internet Starlink warga Mentawai
  • Komdigi menawarkan bantuan pendampingan perizinan atau pengintegrasian warga sebagai mitra reseller resmi Penyelenggara Jasa Internet (ISP)
  • Komdigi mewajibkan pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz FWA membangun infrastruktur internet di daerah pelosok guna mengatasi ketersediaan jaringan berkualitas

MATASEMARANG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang akibat menyedikan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Yogi menjual voucher seharga Rp10.000 kepada masyarakat untuk mendapatkan akses internet dengan kuota 2GB.

Meski tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan, Komdigi menilai perlu ada penanganan solutif berupa pembinaan terhadap warga yang memiliki itikad baik menyediakan konektivitas bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa persoalan di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, harus dilihat secara utuh dari dua sisi.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin, tetapi di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Meutya Hafid menerangkan bahwa walau jaringan 4G telah menjangkau Desa Sikakap, infrastruktur penunjang seperti fiber optic belum tersedia dan layanan seluler masih bergantung pada satu operator saja.

Pendekatan pembinaan yang diusung Komdigi sejalan dengan semangat untuk mengedepankan tindakan korektif dibanding penggunaan instrumen pidana (ultimum remedium).

Pos terkait