“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” tuturnya.
Komdigi menyiapkan dua opsi pendampingan bagi warga atau pelaku usaha lokal, yakni memandu proses perizinan mandiri atau menghubungkan mereka sebagai reseller resmi dari Penyelenggara Jasa Internet (ISP) yang telah memiliki izin operasional.
Sebagai solusi jangka panjang untuk wilayah terpencil, Komdigi juga telah menyelesaikan lelang frekuensi 1,4 GHz dengan teknologi Fixed Wireless Access (FWA) yang mewajibkan pemenang lelang membangun jaringan hingga ke pelosok.
“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” tutup Meutya Hafid.

















