MATASEMARANG.COM– Belakangan ini mencuat wacana dari pemerintah ihwal perebutan atau “war” tiket haji sebagai sebuah kebijakan.
Menanggapi diskursus tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek legalitas, historis, hingga sosiologis dari perburuan tiket haji tersebut.
“Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa, tetapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dari segi aspek legalitas, Marwan menyebut wacana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
“Di situ (Undang-Undang Haji dan Umrah) disebutkan ‘mendaftar’, tidak bisa ‘berburu’ tiket,” ucap legislator bidang agama dan sosial itu.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum apabila skema perebutan tiket itu benar-benar diterapkan. “Pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya,” kata dia.
Sementara itu, dari aspek historis, ia menyebut skema daftar tunggu diterapkan karena tingginya minat masyarakat Muslim untuk berhaji. Kemudian, dibentuk lah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola keuangan haji.
“Kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah, tidak seperti itu,” tuturnya.
Selain itu, Marwan mengatakan kajian sosiologis dari wacana ini juga penting. Apabila perebutan tiket haji diberlakukan, masyarakat dengan latar belakang ekonomi mapan akan mendominasi.


















