MATASEMARANG.COM – Pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rp25 juta per tahun untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang sudah mulai bisa dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto mengatakan pengurus RT diminta untuk segera mengajukan pencairan karena batas waktu pencairan hanya sampai akhir Juli 2026.
Proses sosialisasi BOP sudah selesai dilakukan. Bahkan ada sejumlah RT yang sudah menerima BOP Rp25 juta karena mengajukan di bulan Juni lalu.
“Kami berharap semua (RT) bisa mengajukan lewat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang nanti diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran,” kata Eko, Rabu, 8 Juli 2026.
Eko mengatakan ada sebagian RT yang sudah menerima BOP meski jumlahnya belum terlalu banyak. Pasalnya, sebagian besar RT baru mulai mengajukan proposal di awal Juli ini.
“Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak. Rata-rata pada mengajukan awal Juli ini. Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli berakhir,” jelasnya.
Pengajuan pencairan dana BOP sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang adalah sampai 30 Juli 2026. Warga diminta untuk segera melakukan tahapan agar dana itu bisa digunakan untuk memeriahkan hari kemerdekaan di bulan Agustus mendatang.
“Karena bulan depan itu sudah Agustus dan bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” tuturnya.
Eko menjelaskan dana BOP ini bisa digunakan untuk beberapa hal, seperti untuk masalah administrasi di RT bisa dialokasikan maksimal 2,5 persen atau Rp625.000 per tahun.


















