BOP Rp25 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Batas Waktu Sampai Akhir Juli

Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. (matasemarang.com/Lia Dina)
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. (matasemarang.com/Lia Dina)

Kemudian, dana tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Lalu, bisa untuk program penghijauan, pemeliharaan hingga perbaikan sarana-prasarana di lingkungan RT masing-masing. 

“Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan,” pungkasnya.

Pos terkait