Penhuni Tak Bayar Tunggakan, Satpol PP Segel 22 Kamar Rusunawa Kudu

Satpol PP segel kamar yang menunggak pembayaran di Rusunawa Kudu (matasemarang.com/Lia Dina)
Satpol PP segel kamar yang menunggak pembayaran di Rusunawa Kudu (matasemarang.com/Lia Dina)
  • 22 kamar di Rusunawa Kudu disegel Satpol PP karena tidak membayar tunggakan sewa
  • Penghuni bisa menempati kembali rusun jika melunasi dalam waktu dua hari setelah penyegelan

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 22 kamar di rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Kudu di Kecamatan Genuk disegel Satpol PP Kota Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penyegelan dilakukan sebagai tindaklanjut karena para penghuni tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran. Penyegelan dilakukan dengan menggembok kamar dan menempelkan stiker segel pada pintu kamar.

BACA JUGA  PGN Pasok Gas Bumi ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang

Mulanya, Satpol PP akan menyegel sebanyak 30 kamar, namun saat didatangi petugas, delapan penghuni membayar di tempat, sehingga mereka bisa kembali menghuni kamar.

Bacaan Lainnya

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa di lokasi.

BACA JUGA  Pawai Ogoh-ogoh Buktikan Semarang Sebagai Kota Besar Paling Toleran

Dia menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, sudah ada tahapan berjenjang. Mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan penyegelan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” jelasnya.

Berdasar petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Marthen mengatakan bahwa penghuni bisa kembali menempati dengan syarat, pasca dua hari ini langsung melunasi tunggakan.

Namun, jika tidak dilunasi, maka selamanya tak bisa menempati lagi.

BACA JUGA  Berdiri di Atas Drainase, Lapak PKL Jalan Gajah Raya Dibongkar Satpol PP

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 Satpol PP telah memanggil 62 penghuni Rusunawa Kudu untuk mengklarifikasi terkait tunggakan sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang mencapai Rp78 juta.

Pos terkait