- 22 kamar di Rusunawa Kudu disegel Satpol PP karena tidak membayar tunggakan sewa
- Penghuni bisa menempati kembali rusun jika melunasi dalam waktu dua hari setelah penyegelan
MATASEMARANG.COM – Sebanyak 22 kamar di rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Kudu di Kecamatan Genuk disegel Satpol PP Kota Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Penyegelan dilakukan sebagai tindaklanjut karena para penghuni tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran. Penyegelan dilakukan dengan menggembok kamar dan menempelkan stiker segel pada pintu kamar.
Mulanya, Satpol PP akan menyegel sebanyak 30 kamar, namun saat didatangi petugas, delapan penghuni membayar di tempat, sehingga mereka bisa kembali menghuni kamar.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa di lokasi.
Dia menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, sudah ada tahapan berjenjang. Mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan penyegelan.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” jelasnya.
Berdasar petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Marthen mengatakan bahwa penghuni bisa kembali menempati dengan syarat, pasca dua hari ini langsung melunasi tunggakan.
Namun, jika tidak dilunasi, maka selamanya tak bisa menempati lagi.
“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 Satpol PP telah memanggil 62 penghuni Rusunawa Kudu untuk mengklarifikasi terkait tunggakan sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang mencapai Rp78 juta.


















