Indonesia Wajib segera Transfer Uang Muka Layanan Haji 2027 ke Saudi Rp4 Triliun

MATASEMARANG.COM – Kementerian Haji dan Umrah segera memenuhi transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum tenggat waktu pada 15 Juli 2026.

“Nah itu mandatory, harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA  40 Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Dahnil menjelaskan Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan haji.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan nilai dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun. Dana tersebut bersifat wajib, karena akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat proses pemesanan dilakukan.

BACA JUGA  Kuota Haji untuk Lansia Ditetapkan 5 Persen

“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu government to government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.

Maka dari itu, pemerintah meminta persetujuan agar dapat segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Terkait penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi dan belum memutuskan perusahaan yang akan digunakan.

Pos terkait