Tim Gabungan Hentikan Dugaan Penambangan Ilegal di Mayong

Tim gabungan memasang garis Satpol PP di lokasi dugaan penambangan ilegal di Desa Rajekwesi, Mayong (foto: Pemkab Jepara)
Tim gabungan memasang garis Satpol PP di lokasi dugaan penambangan ilegal di Desa Rajekwesi, Mayong (foto: Pemkab Jepara)

MATASEMARANG.COM – Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong resmi dihentikan pada Kamis 2 Juli 2026.

Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah berkomitmen menghentikan kegiatan.

Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan zona hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Operasi Gabungan di Jepara Sita 955 Batang Rokok Ilegal

Tim gabungan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang terdiri dari DLH, Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong memasang garis Satpol PP sebagai tanda penghentian aktivitas.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara Akhmad Nafe’ Sutejo menjelaskan penutupan dilakukan setelah menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kepesertaan, Layanan KB Jangkau Pelosok Kendal

Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB juga meminta pemilik usaha berinisial AR menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang sudah keluar dari lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara Herry Prasetyo menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan berkala.

“Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, AR mengklaim kegiatan yang dilakukan bukan untuk membuka usaha tambang, melainkan meratakan lahan agar bisa dimanfaatkan sebagai sawah.

Pos terkait