- Pemkab Semarang meresmikan UPTD PPA di Ambarawa pada Jumat 7 Agustus 2026 sebagai pusat layanan terpadu korban kekerasan
- Kasus kekerasan di Kabupaten Semarang hingga Juli 2026 tercatat 45 kasus (menurun dibanding 158 kasus pada 2025).
- UPTD PPA menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan pemulihan trauma dengan dukungan LBH APIK Semarang
MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Ambarawa pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Meskipun tren kasus kekerasan menunjukkan penurunan pada semester pertama tahun ini, kehadiran lembaga teknis ini disiapkan sebagai sarana terpadu untuk mendampingi serta memulihkan para korban secara psikologis maupun hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang Dewanto Leksono Widagdo mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli 2026 tercatat sebanyak 45 kasus kekerasan yang didominasi oleh perempuan dewasa.
Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai 158 kasus dan tahun 2024 sebanyak 126 kasus, dengan tiga kecamatan paling rawan yakni Bandungan, Ambarawa, dan Bawen.
“Ibarat Kantor Samsat, UPTD PPA ini adalah rumah besar bagi instansi terkait untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak secara satu pintu. Fasilitasnya dilengkapi ruang pengaduan, ruang konsultasi, dan ada dua personel siaga,” terang Dewanto.
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah menegaskan bahwa peresmian UPTD PPA merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kaum rentan.
Akses pelayanan yang mudah dan aman diyakini dapat mendorong keberanian para korban untuk melapor tanpa rasa takut.
“Kita harapkan UPTD PPA dapat bersinergi dengan instansi terkait dan memberikan pelayanan khusus. Kemudahan akses akan membuka keberanian korban untuk melapor serta membuat mereka nyaman berkonsultasi untuk mengatasi trauma,” tegas Nur Arifah.

















