- Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono terjerat kasus pemalsuan surat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng
- DPRD Kendal menunggu proses peradilan untuk status Mora Shandy di parlemen
- DPD Golkar Kendal mengajukan surat pergantian posisi Shandy Mora di fraksi
MATASEMARANG.COM – Penanganan perkara hukum yang melibat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Mora Sandhy Purwandono terus bergulir di Polda Jawa Tengah. Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut telah dijerat status tersangka atas tuduhan pemalsuan surat.
Sengketa hukum ini berakar dari dugaan pemalsuan surat dalam tata kelola Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ). Berdasarkan catatan kepolisian, tindak pidana yang disangkakan terjadi pada 30 Maret 2026 di Jalan Pahlawan Nomor 73 B, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Peristiwa itu kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah korban melayangkan laporan resmi pada 16 April 2026 (Nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/POLDA JATENG).
Setelah mengantongi bukti-bukti awal melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 Juli 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akhirnya menaikkan status Mora Sandhy.
Penyidik resmi menerbitkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap.Tsk/129/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum pada 3 September 2026. Mora disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPRD Kendal Terima Surat Tembusan dari Polda Jateng
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan legislatif daerah. Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq membenarkan bahwa surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah telah masuk ke meja sekretariat dewan.
“Kami mendapat surat tembusan dari Polda Jateng tadi pagi. Memang betul ada anggota kami di DPRD Kendal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dia adalah Mora Sandhy Purwandono,” ungkap Mahfud saat memberikan keterangan, Senin 7 September 2026.

















