Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat oleh Anggota DPRD Kendal hingga Golkar Turun Tangan

Mora Sandhy Purwandono (foto: DPRD Kendal)
Mora Sandhy Purwandono (foto: DPRD Kendal)

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta menggugurkan status keanggotaan Mora di parlemen.

DPRD Kendal memilih bertindak cermat dan tetap mengacu pada Regulasi Tata Tertib DPRD yang berlaku.

Mahfud menerangkan, mekanimse pencopotan anggota dewan diatur ketat dalam aturan internal. Seseorang baru bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus hukum yang diancam pidana paling singkat lima tahun penjara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bahlil: Tak Ada Munaslub, Tak Ada Pula Keretakan di Golkar

Oleh karena itu, DPRD Kendal memilih menunggu proses peradilan sembari terus berkoordinasi dengan Partai Golkar.

Golkar Tarik Mora dari Fraksi, Sekretaris Partai Ambil Alih Kemudi

Langkah responsif diambil oleh internal partai pengusung. Pasca-menggelar rapat pleno evaluasi kader, DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal memutuskan untuk menarik Mora Sandhy dari jajaran keanggotaan dan kepemimpinan fraksi di parlemen.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit menjelaskan bahwa surat permohonan pergantian posisi fraksi telah dikirimkan secara resmi ke sekretariat DPRD.

BACA JUGA  Pemkab Demak Targetkan Eliminasi TBC pada 2030

“Hari ini posisinya kami mengirimkan surat ke DPRD. Kami mengevaluasi, salah satunya beliau untuk kita ganti sebagai anggota fraksi. Biar beliau fokus untuk menyelesaikan masalah beliau,” tutur Bimo, Rabu 9 September 2026.

Guna menjaga efektivitas kerja legislasi, Golkar menunjuk pengurus inti lainnya untuk memimpin Fraksi Golkar di DPRD Kendal.

Kendati dicopot dari struktur fraksi dewan, Bimo menerangkan bahwa pergantian tersebut tidak otomatis mencabut status Mora sebagai kader Partai Golkar.

Pos terkait