Pemberhentian seorang anggota partai memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam AD/ART, dan sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan pusat.
“Kalau memang kita memecat, tentu yang pertama hanya di DPP (pengurus pusat). Tetapi saya melihat AD/ART itu sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu pasti akan menunggu hal tersebut,” kata Bimo.

















