Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat oleh Anggota DPRD Kendal hingga Golkar Turun Tangan

Mora Sandhy Purwandono (foto: DPRD Kendal)
Mora Sandhy Purwandono (foto: DPRD Kendal)

Pemberhentian seorang anggota partai memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam AD/ART, dan sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan pusat.

“Kalau memang kita memecat, tentu yang pertama hanya di DPP (pengurus pusat). Tetapi saya melihat AD/ART itu sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu pasti akan menunggu hal tersebut,” kata Bimo.

BACA JUGA  Dari Sampah untuk Memajukan Kampung

Pos terkait