- Sebanyak 6.197 penerima bansos di Kabupaten Semarang dinonaktifkan Kemensos setelah terdeteksi transaksi judi online oleh PPATK
- Banyak kasus menyasar warga lansia yang KKS miliknya disalahgunakan oleh anak atau cucu tanpa sepengetahuan pemilik kartu
- KPM yang terbukti tidak terlibat dapat memulihkan kepesertaan melalui mekanisme surat sanggahan dan verifikasi Kepala Desa ke Dinas Sosial
MATASEMARANG.COM – Sebanyak 6.197 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Kementerian Sosial RI di Kabupaten Semarang dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan hingga akhir Agustus 2026.
Langkah tegas ini diambil lantaran identitas pribadi para penerima bantuan tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online berdasarkan hasil deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah menyebutkan bahwa angka tersebut menyumbang sekitar tujuh persen dari total keseluruhan penerima bantuan sosial di wilayah Kabupaten Semarang.
Istichomah menjelaskan, ribuan KPM nonaktif itu tersebar di 19 kecamatan, dengan porsi terbanyak berada di Kecamatan Suruh, Bringin, dan Tengaran yang masing-masing mencatatkan lebih dari 500 KPM.
Dalam praktiknya, pihak Dinas Sosial menerima sejumlah aduan dari perangkat desa mengenai penghentian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga lanjut usia (lansia) yang bahkan tidak memiliki telepon seluler.
“Mungkin saja Kartu Keluarga Sejahtera itu digunakan anaknya atau cucunya untuk mengambil bantuan sosial. Namun kemudian juga untuk judi online. KKS memang harus dipegang sendiri oleh penerima,” kata Istichomah pada Selasa, 1 September 2026.
Guna mengakomodasi penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online, Dinas Sosial Kabupaten Semarang membuka mekanisme pengajuan sanggahan.
KPM bersangkutan dapat melampirkan surat pernyataan pribadi yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat sebagai bukti verifikasi bahwa yang bersangkutan tidak terlibat judi online.


















