Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa Dijual Rp500 Miliar? Bupati Jepara Angkat Bicara

Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa (foto: Pemkab Jepara)
Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa (foto: Pemkab Jepara)
  • Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan isu penjualan Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa senilai Rp500 miliar adalah hoaks
  • Konfirmasi langsung kepada 11 pemilik SHM seluas 44,5 hektare membuktikan tidak ada aset tanah yang sedang dijual
  • Pemkab Jepara mengimbau masyarakat dan media agar tidak mudah percaya terhadap klaim tidak berdasar di media sosial

MATASEMARANG.COM – Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan bahwa informasi mengenai dijualnya kawasan Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa adalah berita bohong atau hoaks.

Kepastian tersebut didapatkan setelah Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan penelusuran serta mengonfirmasi secara langsung kepada para pemilik lahan di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Persijap Jepara Bertekad Raih Poin di Samarinda

Secara legalitas, kawasan Pulau Menjangan Kecil memiliki luasan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar 44,5 hektare yang terbagi atas nama 11 orang pemilik.

Bacaan Lainnya

Bupati Witiarso Utomo menyampaikan bahwa jajarannya bersama pihak kecamatan telah menjalin komunikasi dengan seluruh pemilik tanah berpasir putih tersebut.

BACA JUGA  Sudah Diamankan Polisi, 2 Anak Kabur dari Rumah Gara-gara Ditegur Ibu

“Jadi hoaks, cari sensasi saja. Camat Karimunjawa juga sudah mengkonfirmasi pemilik lahan, hasilnya sama, informasi terkait penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Witiarso Utomo di Jepara pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Kabar mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil sempat ramai di perbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh beberapa akun Instagram pertengahan Agustus 2026.

Dalam narasi yang beredar, kawasan pulau berjarak 5 hingga 10 menit perjalanan speedboat dari Pelabuhan Karimunjawa tersebut diklaim hendak dilego seharga 28 juta Dolar AS atau setara Rp500 miliar.

BACA JUGA  Paket MBG Wajib Cantumkan Rincian Harga dan Gizi

Menanggapi rumor tersebut, Witiarso Utomo meminta para pegiat media sosial dan media arus utama untuk turut menelusuri pembuat konten yang pertama kali memunculkan isu tanpa dasar hukum valid tersebut.

Witiarso Utomo mengimbau masyarakat agar selalu menyaring setiap informasi yang berseliweran di media sosial dan tidak langsung mempercayainya tanpa verifikasi data.

Pos terkait