- Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, BEI akan menghapus batasan harga minimum Rp50
- BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat
MATASEMARANG.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyesuaikan batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 (gocap) per saham menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas, sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Jeffrey memastikan BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8), untuk menampung respons dari pelaku pasar.
Selain itu, ia memastikan BEI juga telah melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global.
“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” ujar Jeffrey.
Terkait implementasi batasan harga minimum saham Rp1 tersebut, ia mengatakan detailnya akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di anggota bursa.
“Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.


















