Batas Harga Saham Minimum Bakal Diturunkan dari “Gocap” ke Rp1

BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection.

Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp1-10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gibran: Hilirisasi dan 'Branding' Lipat Gandakan Nilai Kopi

Sementara itu, saham pada rentang Rp11–200, Rp201–5.000 dan di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15 persen.

Adapun untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp1-10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal. Saham pada rentang Rp11–200 akan memiliki ARA sebesar 35 persen, kemudian sebesar Rp201–5.000 sebesar 25 persen dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Sebagai informasi, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga.

BACA JUGA  Indonesia Beli Hotel Kampung Haji dengan 1.461 Kamar

Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham pada rentang Rp50-200, sebesar 25 persen untuk Rp201-5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

Ketentuan saat itu juga belum mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham pada rentang Rp1–10.

Sejalan dengan rencana tersebut, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Langkah itu ditujukan agar kriteria tersebut selaras dengan rencana perubahan batas harga minimum.

Dalam peraturan di BEI, dua kriteria yang akan dihapus yakni kriteria 1 mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, kemudian kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Pos terkait