“Penerima manfaat yang tidak melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Semarang telah memverifikasi sepuluh surat sanggahan untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI. Salah satu kasus yang terverifikasi menimpa seorang lansia perempuan penerima BPNT di Kecamatan Susukan yang identitasnya disalahgunakan oleh anggota keluarganya.
Kondisi serupa dialami warga di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat. Kepala Desa Kalisidi Dimas Prayitno Putra mengonfirmasi terdapat 22 penerima bansos di wilayahnya yang dinonaktifkan oleh pusat.
“Lebih dari separuhnya adalah lansia yang tidak punya HP Android dan tidak mengakses bank,” kata Dimas Prayitno Putra.
Dimas menambahkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan bukan pelaku judi online bagi enam warga lansia terdampak agar hak bantuan sosial mereka dapat diproses kembali.


















