- KPK menduga Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, terlibat dalam dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang panas dalam kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
KPK saat i kmendalami setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK sejauh ini menduga mantan Bupati Kebumen tersebut terlibat dalam dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua, ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” katanya.
Ketika ditanya bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang diduga dikorupsi oleh Arif bersama tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Budi mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat diungkap kepada publik pada saat ini.
“Nanti kami akan update,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.


















