Polisi Amankan 4 Remaja Terkait Tawuran Maut Pelajar di Demak

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma saat gelar perkara kasus tawuran pelajar di Mapolres Demak, Jumat, 11 September 2026 (foto: Polres Demak)
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma saat gelar perkara kasus tawuran pelajar di Mapolres Demak, Jumat, 11 September 2026 (foto: Polres Demak)
  • Polres Demak mengamankan empat anak berkonflik dengan hukum atas insiden tawuran pelajar yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun
  • Peristiwa maut tersebut terjadi di area jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Rabu, 9 September 2026
  • Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas dakwaan penganiayaan berat anak

MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum terkait insiden tawuran antarpelajar yang mengakibatkan seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia. Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.

BACA JUGA  Berenang di Tengah Sungai, Pria Demak Hanyut Terseret Arus

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Rabu, 9 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang terbagi secara terstruktur, mulai dari eksekutor lapangan hingga provokator di media sosial.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  2 Siswa SMK Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Kampung Kali Gara-gara Knalpot Brong dan Tak Punya STNK

“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” katanya, Jumat, 11 September 2026.

Adapun dua remaja lainnya, yakni MHY dan YHN, disangka berperan memberikan bantuan teknis saat perkelahian berlangsung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku.

BACA JUGA  Produk UMKM Demak Bisa Dipajang di Indomaret, Begini Caranya

Keempat anak berkonflik dengan hukum tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pelaku utama terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sedangkan pihak penggerak atau admin media sosial terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait