KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng

Anom widiyantoro
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (12/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj.
  • KPK jugs memanggil pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo. Imam Teguh bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang atas nama ITP selaku Ketua Komisi A DPRD Jateng dan WIJ selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Dua Kades Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental Ditahan

WIJ yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati.

Bacaan Lainnya

Selain keduanya, KPK memanggil pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU.

BACA JUGA  Pemerasan Bupati Cilacap kepada Satker untuk THR Dilakukan Sejak 2025

Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9) memanggil Noor Faizah Maenofie selaku istri Anom Widiyantoro, anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA untuk diperiksa sebagai saksi.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

KPK pada 30 Juli 2026 mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

BACA JUGA  KPK Sebut Silmy Karim dkk. Terima Uang Pemerasan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Pos terkait