- KPK jugs memanggil pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo. Imam Teguh bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang atas nama ITP selaku Ketua Komisi A DPRD Jateng dan WIJ selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
WIJ yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati.
Selain keduanya, KPK memanggil pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU.
Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9) memanggil Noor Faizah Maenofie selaku istri Anom Widiyantoro, anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA untuk diperiksa sebagai saksi.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
KPK pada 30 Juli 2026 mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.


















