Pengadaan TV Pintar di Jateng Diduga Di-“mark up” hingga 6 Kali Lipat

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan
  • TV pintar asal China yang kemudian diganti mereknya itu diduga digelembungkan harganya hingga enam kali lipat

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan TV pintar dalam program smart classroom di 13 kabupaten/ kota di provinsi ini.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan di Semarang, Rabu, mengatakan, proyek pada 2024 tersebut dibiayai dengan dana bantuan provinsi.

“Diduga ada mark up harga barang yang dikirim dari luar negeri itu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Barang asal China yang kemudian diganti mereknya itu diduga digelembungkan harganya hingga enam kali lipat.

“Barang-barang yang berasal dari luar negeri itu diduga dikirim dalam bentuk gelondongan sebelum akhirnya diganti merek dan didistribusikan, sedangkan spesifikasi TV pintar yang dibutuhkan dalam program tersebut, yakni 84 inci,” katanya.

Ia menjelaskan sudah ada sekitar 50 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik yang saat ini penyidikan memasuki tahap penghitungan kerugian negara

“Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan penyelidikan terhadap perkara korupsi ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. [Ant]

Pos terkait