Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus

  • Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

BACA JUGA  Hukuman Agus "Buntung" Tetap 10 Tahun Penjara

“Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” tambah dia.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan Jumat sore ini. 

Gugatan praperadilan pertama Febrie bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditolak hakim PN Jaksel pada Kamis (27/8).

BACA JUGA  Ustaz SAM Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Santri

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan dengan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL 

Pos terkait