Ustaz SAM Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Santri

MATASEMARANG.COM – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sule Minta Ditilang karena Tak Bisa Tunjukkan Surat Kir

Adapun detail terkait penetapan tersangka ini, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut.

Diketahui, Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

BACA JUGA  Sidang Kasus Pertambangan Buruh Harian di PN Purwokerto, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum

Ancaman dan Janjikan Dana

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” katanya.

Sementara itu, Ustaz Abi Makki selaku saksi mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.

Pos terkait