Fadia Perintahkan OPD Menangkan Perusahaannya dalam Pengadaan di Pemkab Pekalongan

MATASEMARANG.COM – Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq diadili dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing. Selain itu, Fadia juga didakwa terima gratifikasi dalam kurun waktu 2021–2026.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan pada dakwaan pertama, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya.

“Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan,” kata penuntut umum.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa. Pengadaan itu, kata jaksa, terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Pada dakwaan kedua, lanjut dia, terdakwa didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.

BACA JUGA  KPK Selisik Pengadaan Makanan di RS oleh Fadia Arafiq

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Fadia Arafiq menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan minta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan. [Ant]

BACA JUGA  Polisi Dilarang "Live Streaming" di Medsos saat Bertugas

Pos terkait