Hotman: Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam

Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea

MATASEMARANG.COM – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam 09.00 sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Eks Jampidsus Febrie Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.

BACA JUGA  Sekelompok Pengamen Bikin Warga Plamongansari Terganggu

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.

Pos terkait