Dapat Laporan Kebakaran Fiktif, Damkar Adukan “Debt Collector” ke Polisi

MATASEMARANG.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan kebakaran fiktif pada Kamis, 23 April 2026, pada pukul 17.10 WIB. Laporan palsu itu diduga dari debt collector alias penagih utang.

Namun setelah dua armada Damkar tiba di lokasi yang dilaporkan, yakni di Jalan WR Supratman atau tepatnya di Warung Nasi Goreng Mas Adi, ternyata tidak ada kejadian di lokasi tersebut.

Penjual nasi goreng yang didatangi oleh petugas menyebut laporan tersebut ternyata dilakukan oleh seorang debt collector (DC) atau penagih hutang dari aplikasi pinjaman online yang menggunakan petugas Damkar untuk menggertak kreditur yang belum melunasi utangnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  BGN Ancam Pidanakan Pengelola Dapur MBG Bermasalah

“Pukul 17.10 ada yang membuat laporan ke kami di Jalan WR Supratman, tepatnya di Warung Nasi Goreng Mas Adi terjadi kebakaran. Kami sudah sampai lokasi ternyata di lokasi tidak terjadi kebakaran. Kami tanya ke Pak Adi pemilik warung katanya itu dari DC, ternyata punya pinjaman online ada 2 pinjol tahun 2020 dan belum diselesaikan jumlahnya Rp2juta,” kata Kabid Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono saat ditemui di Kantor Damkar Kota Semarang, Jumat, 24 April 2026.

BACA JUGA  Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Jalani Pengobatan

Tantri menjelaskan, setelah petugas kembali ke kantor, pelapor minta maaf melalui pesan singkat atas kejadian laporan palsu. Namun pihak Damkar meminta kepada pelapor untuk meminta maaf langsung ke kantor Damkar, tapi pelapor mengaku tidak mau datang ke kantor.

Bahkan pihak Damkar memberikan waktu 2 kali 24 jam untuk meminta maaf secara langsung atas kejadian tersebut namun tidak diindahkan.

Pos terkait