Dapat Laporan Kebakaran Fiktif, Damkar Adukan “Debt Collector” ke Polisi

“Kami kasih waktu 2×24 jam untuk datang langsung ke kantor tapi malah nomer kami diblokir, riwayat pesan dihapus. Maka itu kami melaporkan pelaku ini ke Polrestabes Semarang,” tuturnya. 

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan mengaku bahwa pihak Damkar telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Laporan yang dikirimkan karena berkaitan dengan penyalahgunaan kanal kedaruratan.

“Tahun ini kejadian fiktif baru pertama ini, tahun 204 pernah terjadi sekali tapi saat itu pelapor sudah minta maaf langsung jadi selesai. Dan ini kami laporkan ke polisi atas perintah Kepala Dinas, dan juga yang bersangkutan tidak ada iktikad bak meminta maaf langsung ke Kantor Damkar,” tegas Ade.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Korupsi Digitalisasi Pertamina, KPK Ambil Sampel EDC di SPBU

Sesuai KUHP pasal 220 dijelaskan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu yang meresahkan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat untuk tindak pidana atau tindak darurat palsu kepada pejabat yang berwenang akan bisa dijerat hukuman minimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Call Center 112, Damkar ini bagian pelayanan darurat yang disiapkan pemerintah untuk hal darurat melayani warga masyarakat tapi bukan untuk hal seperti ini,” ujarnya.

Pihaknya juga ikut melakukan penelusuran si pelaku bahwa sejak Kamis malam titik terakhir yang dilacak dari ponselnya berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

BACA JUGA  Wisata Jembatan Kaca Tinjomoyo Dibuka Penuh Tahun Depan

Ade mengatakan masalah ini sepenuhnya diserahkan ke pihak berwajib, selama pelaku dalam waktu 2×24 jam tidak beriktikad baik meminta maaf langsung ke Kantor Damkar.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan sebaiknya nomer telepon darurat tidak digunakan sembarangan apalagi untuk modus penipuan.

Pos terkait