MATASEMARANG.COM – Sony Sonjaya, tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui penasihat hukumnya, mengungkapkan pertimbangan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Krisna Murti, selaku penasihat hukum Sony Sonjaya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai JC setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/6).
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator,” ujar Krisna.
Krisna menjelaskan, surat permohonan sebagai justice collaborator itu akan dia dilayangkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
“Senin. Senin nanti kami kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator. Gitu lo,” katanya.
Menurut dia, kliennya ingin menjadi justice collaborator karena mengungkap yang sebenarnya siapa pihak-pihak yang terkait, sekaligus menegaskan bahwa dirinya bukanlah otak dari tindak pidana tersebut.
Nama-nama Besar
Dia mengatakan, kliennya selama ini dipojokkan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur SPPG dan berada di dalam tekanan.
“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu loh,” ungkap Krisna.


















