MATASEMARANG.COM – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis Ludovic Roche alias Ali dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Dalam dua video yang diunggah pada 29 dan 30 Desember 2025, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Ia juga menyebut keterlibatan Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Sidang menghadirkan terdakwa secara daring.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” kata hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan karena terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















